Its all about Key Account Management
www.kurniawansantoso.com

Archive for the ‘Retail News and Informations’ Category

cxcxcxc

Penutupan outlet Carrefour diduga persaingan tidak sehat

Tuesday, August 11th, 2009

JAKARTA: PT Carrefour Indonesia segera mengambil langkah hukum diplomatik, menyusul penutupan paksa gerai Carrefour di Mega Mall Pluit, Jakarta Utara.

Hal serupa juga kemungkinan terjadi pada outlet hipermarket itu di Palembang.

Kuasa Hukum Carrefour Amir Syamsuddin menegaskan upaya hukum konvensional, seperti melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum dan pemerintah daerah, tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan pengadilan.

Carrefour mencium persaingan usaha tidak sehat terkait dengan desakan penutupan gerai mereka di pusat-pusat perbelanjaan tertentu.

“Dalam waktu dekat Dubes Prancis akan menghadap Presiden untuk melaporkan kasus-kasus yang dialami Carrefour, seperti penutupan paksa di Pluit dan yang paling baru di Palembang Square,” ujar Amir kepada Bisnis kemarin.

Setelah dipaksa setop operasi di Mega Mall Pluit, Carrefour juga mengalami hal serupa pada gerainya di Palembang Square, Palembang, oleh pengelola pusat perbelanjaan tersebut.

Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan D. Kadarman mengaku pihaknya mendapatkan surat peringatan pertama pada 3 Agustus 2009 dari PT Bayu Jaya Lestari Sukses (JLS), pengelola mal, untuk mengosongkan ruang sewa. Surat tersebut bernomor 740/CM-BJLS/VIII/2009.

Padahal, berdasarkan perjanjian, sewa ruang pusat perbelanjaan itu baru berakhir pada Desember 2023. Perjanjian sewa itu ditandatangani oleh PT Contimas Utama Indonesia (telah berubah menjadi PT Carrefour Indonesia) dan PT BJLS.

Carrefour menempati pusat perbelanjaan itu mulai 15 Desember 2003. Gerai di Palembang itu merupakan outlet Carrefour pertama di luar Jawa.

Carrefour di Mega Mall Pluit, Jakarta Utara, terpaksa tutup operasi setelah dikosongkan secara paksa oleh pengelola gedung PT Duta Wisata Loka pada awal Agustus.

Masalah internal

Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI Ade Suharsono mengatakan permasalahan tersebut merupakan problem internal antara Carrefour dan pengelola mal.

Selain itu, khusus untuk pasar modern yang besar, pengaturannya disesuaikan berdasarkan perjanjian keduanya.

Pemprov DKI bisa turun tangan jika diperlukan dan jika diminta untuk ikut membantu menyelesaikan masalah itu. (Bisnis, 4 Agustus)

Terkait dengan kasus di Palembang, pada 30 April dan 24 Juli, ungkap Irawan, terjadi demonstrasi yang menyuarakan agar masyarakat tidak berbelanja di gerai Carrefour Palembang itu. Bahkan, tambahnya, unjuk rasa itu meminta pemerintah menutup gerai Carrefour.

Irawan mengaku mendapat informasi bahwa sebagian saham BJLS pada Juni 2007 telah berpindah tangan.

“Setahu kami, pemegang saham baru perusahaan itu juga memiliki bidang usaha yang sejenis dengan kami yaitu usaha ritel atau hipermarket.”

Berdasarkan perjanjian sewa, ungkap Irawan, seharusnya Carrefour diberi opsi terlebih dahulu untuk memiliki ruang/objek sewa, tetapi, hal itu tidak dilakukan BJLS.

“Sangat mengejutkan bagi kami ketika BJLS memberikan surat [21 Juli 2009] untuk mengakhiri perjanjian sewa per tanggal 20 Agustus 2009 dengan alasan adanya pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Persaingan Usaha.”

Menurut Irawan, alasan tersebut sama sekali tidak relevan dengan hubungan sewa-menyewa yang telah terjadi di antara para pihak sejak tahun 2003.

“Surat tersebut juga memberikan batasan waktu bagi kami untuk melakukan pengosongan [tempat usaha] selambat lambatnya hingga 60 hari dari tanggal pengakhiran sewa. Hal ini tentunya sangat tidak dapat kami terima.”

Gerai Carrefour di Palembang Square resmi beroperasi pada 2004. Sampai saat ini jumlah karyawan, baik langsung maupun tidak langsung, sebanyak 642 orang yang hampir 100% berasal dari Palembang.

Jumlah pemasok yang berhubungan dengan Carrefour Palembang tercatat sekitar 1.200 usaha yang 40% di antaranya adalah pemasok lokal dan hampir seluruhnya adalah usaha kecil menengah. (eries.adlin@bisnis.co.id)

Oleh Sutan Eries Adlin
Bisnis Indonesia

cxcxcxc

Operasional Carrefour Tak Terpengaruh Keputusan Perusahaan Israel

Thursday, July 23rd, 2009

Carrefour

Operasional Carrefour Tak Terpengaruh Keputusan Perusahaan Israel
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan langkah perusahaan Israel, Koor yang menambahkan sahamnya di Carrefour SA tidak akan mempengaruhi kebijakan operasional Carrefour di Indonesia.

“Saya tidak lihat ada dampak secara langsung, itu kan di level shareholder bukan di
level operasional jadi kita bedakan,” kata Ketua Umum Aprindo Benjamin J. Mailool saat ditemui disela-sela sidak pasar ritel Mendag di Tip Top Rawa Mangun, Jakarta, Rabu (24/6/2009).

“Pemegang saham Carrefour majemuk sekali, jadi biarpun investor Israel ngambil sahamnya cukup besar tapi ini masih dalam persentase yang kecil,” imbuhnya.

Hal ini karena Koor bukanlah pemegang saham absolut atau utama sehingga tidak sebagai pengendali, dengan mengusai sekitar 3% dampaknya tidak akan berbuat banyak.

“Saya pikir, itu alasan pembelian, menunjukan bahwa bisnis ritel ini adalah bisnis yang menarik, istilahnya tradeability-nya. Bahwa citra postif terhadap industri ritel ini posiif, besar, industri yang masih berkembang,” jelasnya.

Sehingga ia kembali lagi menegaskan masalah penambahan saham tersebut, hanyalah sebatas masalah urusan pemegang saham, bukan lah masalah operasional. Mengingat setiap operasional Carrefour bisa terjadi dimana-mana dan pihak Koor pun menyadari bahwa operasional Carrefour lebih banyak di Eropa dan Asia Pasifik.

“Israel masuk, ya pasti karena Carrefour operasionalnya juga ada di Indonesia. Ini kan di Indonesia operasionalnya tidak sebesar dengan China dan India dan di negara lain yang lebih dulu. Jadi saya lihat dampaknya memang tidak akan terlalu banyak,” ucapnya.

Seperti diketahui perusahaan asal Israel Koor Industries Ltd menambah kepemilikan sahamnya di Carrefour SA. Koor membayar 3% saham peritel asal Prancis pada harga 3,5 miliar shekel atau sekitar US$ 886 juta.

Korr sebelumnya telah memiliki 1,76 juta lembar saham atau setara 0,25% saham Carrefour, sehingga menempatkan Koor menjadi pemeganagn saham kedua terbesar di Carrefour SA setelah Blue Capital yang mengusai 13,55%.

(hen/qom)

cxcxcxc

Perdagangan Modern Tumbuh 3 Kali Lipat dari Tradisional

Friday, July 3rd, 2009

Modern Market

 Angga Aliya ZRF - detikFinance

Jakarta - Pertumbuhan perdagangan di pasar modern tumbuh jauh lebih pesat ketimbang perdagangan tradisional. Dalam triwulan pertama 2009, perdagangan modern tumbuh hingga 13,4 persen atau jauh melampaui pertumbuhan perdagangan tradisional yang hanya 4,1 persen.

Demikian terungkap dari hasil survei Nielsen yang dipaparkan di kantornya, Mayapada Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/6/2008).

Meski masih mencatat pertumbuhan, namun secara keseluruhan pasar ritel di Indonesia pada triwulan pertama 2009 menunjukkan perlambatan sebesar 21,9 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Namun kita masih lebih tahan terhadap krisis ekonoml dibandingkan dengan sejumlah besar negara lainnya,” kata Executive Director Retail Nielsen Company Teguh Yunanto.

Sedangkan untuk perdagangan grosir, lndonesia masih menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun yang positif yaitu 7,4 persen sampai dengan April 2009 (year on year).

Survei Nielsen ini dilakukan terhadap 2.800 rumah tangga di perkotaan dan 1.600 rumah tangga di pedesaan yang tersebar di Jakarta, Botabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, dan rural Jawa.

(ang/lih)Source:  http://www.detikfinance.com/read/2009/06/16/120119/1148635/4/perdagangan-modern-tumbuh-3-kali-lipat-dari-tradisional 

cxcxcxc

Indonesia Group of Retailer

Thursday, July 2nd, 2009

Indonesia now on the development of retailer format. Here mentioning retailer group, both Multinational and Local companies:

Griya SupermarketYogya Supermarket

YOGYA Group

WatsonsIndogrosir

WATSONS

Chandra SupermarketChandra Minimarket

Hero Supermarket

Chandra Group

Indomaret

INDO Group

Tip Top Supermarket

HypermartBoston Drug Store

Guardian Health & BeautyGiant Hypermarket

AlfamartAlfa Midi

Matahari Group

Matahari group is local retailer bringing multi format store type with various brand, HYPERMART for hypermarket, FoodMart for supermarket, BOSTON for health & beauty, FoodMart Express for convenience store and Matahari Dept Store for cloth retail.

Dairy Farm International (DFI)

Hongkong based retailer come with GIANT for Hypermarket & supermarket, HERO for upper-level supermarket, Guardian for Health & Beauty and Starmart for convenience stores.

Alfa Group

cxcxcxc

Memakan produk sebelum dibayar di Supermarket, bolehkah?

Saturday, May 30th, 2009

eat

Saat kita berbelanja di hypermarket/supermarket, kadang kadang kita tergoda untuk memakan/mengkonsumsi makanan/muniman yang akan kita beli. Jika kita bersama anak kecil, mungkin mereka meminta untuk segera membuka kemasan dan mengkonsumsi? Bolehkah ini dilakukan?

Pihak hypermarket/supermarket tentu menyarankan konsumen untuk membayar dahulu baru mengkonsumsi. Hal ini untuk menghindari konsumen yang “lupa” membayar setelah mengkonsumsi dan meninggalkan kemasan begitu saja di dalam supermarket. Kerugian yang dialami retailer untuk hal semacam ini lumayan banyak, bisa mencapai 0,1 sd 0,2 persen dari penjualan, nilai yang cukup besar jika dilihat dari besarnya Rupiah.

Namun, dengan luasnya area supermarket atau hypermarket, hampir tidak mungkin untuk mengkontrol seluruh konsumen. Upaya yang dilakukan adalah dengan menempelkan himbauan untuk membayar dahulu, memasang CCTV dan menempatkan petugas kemanaan yang berkeliling area supermarket. Mengkonsumsi makanan (jika tidak bayar) jelas adalah bentuk pencurian dan dapat diproses secara hukum.

Nah, dapatkah petugas keamanan menangkap konsumen yang sedang mengkonsumsi produk di dalam supermarket? Jawabannya adalah: tidak!

Tindakan mengkonsumsi tersebut bukanlah suatu bukti awal yang cukup kuat untuk dilakukannya tindakan pencegahan/penangkapan. Konsumen tersebut baru bisa ditindak jika sudah menyelesaikan transaksi dan melangkah keluar area supermarket tanpa membayar produk yang dikonsumsi di dalam supermarket tadi. Pihak keamanan di dalam supermarket tau pasti bahwa mereka bisa mendapat tuntutan balik jika memberikan tuduhan kepada konsumen di dalam supermarket, karena belum ada bukti bahwa konsumen “tidak membayar” produk tersebut.

Jadi cukup jelas bahwa mengkonsumsi produk di dalam supermarket tidak akan mengakibatkan tindakan apapun oleh pihak supermarket. Namun bagi kita sebagai konsumen, harus berhati-hati untuk tidak lupa membayar produk yang sudah dikonsumsi tadi, karena bisa jadi pihak keamanan memantau dan langsung mengambil tindakan setelah kita terbukti tidak membayar saat keluar dari supermarket.

Paparan ini hanyalah sharing dari sisi operasional suatu ritel. Namun tentu alangkah baiknya jika kita bisa disiplin mengkonsumsi setelah produk dibayar, untuk menghindari lupa dan memberikan contoh yang baik untuk anak-anak kita dan orang lain di sekitar kita.

Salam Inspirasi!

Kurniawan Santoso, Kelapa Gading 30 May 2009