Its all about Key Account Management
www.kurniawansantoso.com

Archive for the ‘Key Account Management’ Category

cxcxcxc

Retail Trend 2010 by Peter Fisk

Sunday, December 20th, 2009

cxcxcxc

Indonesia Group of Retailer

Thursday, July 2nd, 2009

Indonesia now on the development of retailer format. Here mentioning retailer group, both Multinational and Local companies:

Griya SupermarketYogya Supermarket

YOGYA Group

WatsonsIndogrosir

WATSONS

Chandra SupermarketChandra Minimarket

Hero Supermarket

Chandra Group

Indomaret

INDO Group

Tip Top Supermarket

HypermartBoston Drug Store

Guardian Health & BeautyGiant Hypermarket

AlfamartAlfa Midi

Matahari Group

Matahari group is local retailer bringing multi format store type with various brand, HYPERMART for hypermarket, FoodMart for supermarket, BOSTON for health & beauty, FoodMart Express for convenience store and Matahari Dept Store for cloth retail.

Dairy Farm International (DFI)

Hongkong based retailer come with GIANT for Hypermarket & supermarket, HERO for upper-level supermarket, Guardian for Health & Beauty and Starmart for convenience stores.

Alfa Group

cxcxcxc

KAM Club Indonesia - New Generation

Tuesday, June 9th, 2009

LOGO KAM Club Indoensia

KAM Club Indonesia is a Association of Key Account Management Professional in Indoensian FMCG industry. This professional group exist to answer the need of people who work in FMCG industry to share each other and get the benefit networking.

This group using Mailing List as tools of communication. There are daily topics or articles submitted to the groups. Sometimes members discussing about negotiation deals between FMCG and modern market retailer. This sharing considered as very beneficial to improve the knowledge and capabilities of the member. Beside Yahoo mailing list, this group also exist in Facebook and LinkedIn.  

This group currently in search of its new organisation model, as its a new generation of former KAM CLub exist in 2001-2004. Currently this group moderated by me (Kurniawan Santoso), Saat Prihartono, Taufan Raditya and Adryan.

KAM Club just having the 2nd Offline Gathering, held in Hartz Chicken Buffe, Pasar Festival Kuningan at 5 of June 2009. 47 members attending the event and having very great time discussing and chatting.

Just looking forward to have more fantastic event with KAM Club Indonesia!

Written @ Amadeus Cafe, Setiabudi One, June 9 2009

KAM ClubbersMr Saat (Speaker)KAM ClubbersBoard of Moderators KAM Club Indoensia

cxcxcxc

Ritel vs Pemasok : Syarat dagang melenceng diumumkan

Friday, May 29th, 2009

Berikut kutipan artikel dari Bisnis Indonesia: 

JAKARTA:Departemen Perdagangan akan membeberkan toko modern yang melakukan praktik melenceng dalam membuat biaya syarat perdagangan (trading term).

Hal tersebut menyusul departemen itu telah menerima sejumlah pengaduan dari asosiasi pemasok.

Direktur Bina Pasar dan Distribusi Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag Jimmy Bella mengatakan pelaku ritel modern yang melakukan praktik melenceng akan ditentukan setelah pembahasan sejumlah kasus kontrak dagang 2009 yang dialami pemasok.

“Ya [setelah dibahas di forum komunikasi] akan diputuskan mereka [peritel modern yang melakukan praktik melenceng dalam menetapkan jenis biaya syarat perdagangan kepada pemasok],” kata Jimmy kepada Bisnis, kemarin.

Dari informasi yang diterima Bisnis, saat ini asosiasi yang sudah mengirimkan pengaduannya kepada Depdag adalah Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (National Meat Processor Association/ Nampa).

Hari in asosiasi pemasok lainnya akan menyampaikan pengaduannya, yaitu Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) dan Gabungan Elektronika Indonesia (Gabel).

Ketika dikonfirmasi asosiasi yang sudah dan akan mengirimkan surat pengaduannya, Jimmy berujar, “Saya belum pegang. Pimpinan [dirjen] mungkin [yang telah menerima surat pengaduan dari asosiasi pemasok].”

Dalam kesempatan terpisah. Direktur Eksekutif Nampa Haniwar Syarif mengatakan ketegasan menentukan pihak mana yang benar menginterpretasikan Perpres No.112/2007 dan Permendag no.53/2008, menjadi solusi dari kebuntuan negosiasi kontrak biaya syarat perdagangan 2009 antara pemasok dan peritel modern.

Nampa mengharapkan forum komunikasi yang telah dibentuk oleh Depdag dalam hasil pembahasannya, sekaligus menjadi kumpulan petunjuk dari jenis biaya trading term yang diperbolehkan dikutip ritel modern.

“Saya sependapat jika forum komunikasi menghasilkan mana yang sesuai atau tidak dengan peraturan, sehingga menjadi jelas dan kebuntuan negosiasi tidak berlarut-larut,” kata Haniwar.

Harus tegas

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto mengatakan harus ada ketegasan untuk menyelesaikan ketidaksepakatan ketentuan jenis syarat perdagangan.

Dia mengakui sampai saat ini anggotanya masih mendapatkan adanya jenis biaya syarat perdagangan yang diakali, sehingga terkesan seperti tunduk pada peraturan tetapi kenyataannya pemasok merasa semua itu menjadi praktik yang tidak mematuhi perpres dan permendag perpasaran.

Karena itu, katanya, total biaya yang dibebankan peritel kepada pemasok tidak kunjung menurun, meski sudah ada peraturan yang membatasi trading term.

Apabila mengacu di negara maju yang membuat batas maksimal beban biaya syarat perdagangan 15%, maka di Indonesia seharusnya total trading term yang dibebankan peritel kepada pemasok maksimal 7%. “Bukan seperti sekarang yang malah ada dikenai sampai 60% [dari total omzet di satu merek toko modern].” (linda.silitonga@bisnis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

cxcxcxc

Future of Trading Term post Permendag 53

Monday, May 25th, 2009

Pengesahan Permendag 53/2008 yang mengatur Trading Term dengan Retailer sempat membawa angin segar di kalangan pengusaha/supplier. Inti dari peraturan tersebut adalah mengatur tata cara perjanjian dagang (trading term), apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Tujuannya adalah menjamin fairness dalam melakukan bisnis.Dengan implementasi Permendag ini pengusaha mendapatkan kepastian besaran biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan bisnis dengan ritailer modern. Jika benar-benar diimplementasi, biaya yang dikeluarkan pengusaha akan berkurang dengan cukup signifikan. Cukup detail aturan dalam Permendag 53 ini, yang meliputi: 

  1. Regular Discount
  2. Fixed Rebate
  3. Conditional Rebate
  4. Promo Discount
  5. Promo Fund
  6. Listing Fee
  7. Delisting & Stop Order

Secara formal APRINDO sebagai asosiasi retailer menyatakan bahwa retailer siap mengimplementasikan peraturan ini. Retailer pun melakukan tindakan yang kongkrit untuk menyesuaikan format Trading Term mengacu ke Permendag 53 ini.

Lalu apakah peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tujuaannya yang mulia? Di area perjanjian pengusaha dengan retailer, sepertinya masih jauh dari yang diharapkan. Negosiasi masih cukup alot, retailer tetap tidak mau kehilangan pendapatan sebagai konsekuensi dari Permendag 53 ini. Pasal-pasal Trading Term boleh menyesuaikan Permendag 53, namun “bottom line” tidak boleh berkurang sedikitpun dari tahun lalu, bahkan kalau bisa tetap naik!

Bagaimana dengan sikap pengusaha? Sebenarnya di tahun 2009 ini pengusaha (FMCG) masih pada tataran “wait and see” dan sosialisasi di internal perusahaan. Di sebagian besar fmcg belum memberikan endorsement yang kuat ke team KAM (Key Account Management) untuk melakukan nego sesuai dengan Permendag 53.

Bagi pengusaha fmcg, baik perusahaan asing maupun local, penataan perjanjian ini adalah suatu keharusan. Harapan penjualan tinggi dalam waktu singkat yang bisa diberikan jaringan ritel tidak seharusnya mengorbankan kelangsungan perusahaan untuk jangka panjang..

2010, saatnya KAM untuk membuat perbedaan..

Mampang, 25 Mei 2009. Kurniawan.santoso@yahoo.com