Hipermarket rampas pasar ritel kecil?
JAKARTA: FE UI menyatakan perampasan pasar (market spoiler) yang ditimbulkan hipermarket menyebabkan dampak lebih signifikan berupa kebangkrutan ritel lokal dan pedagang kecil.
“Dampak kehadiran hipermarket yang mengandalkan harga murah [untuk merebut pasar] di satu daerah hanya mampu membuka lapangan kerja satu orang, tapi membuat 1,5 toko lokal dan pedagang kecil menurun bisnisnya. Jadi telah terjadi kekeliruan sistematik dari pemerintah daerah,” kata peneliti ritel Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Rizal Halim pekan lalu.
Menurut dia, terdapat dua kemungkinan yang ditimbulkan dari kehadiran hipermarket, yaitu toko lokal atau warung yang tutup atau peritel skala kecil mengurangi karyawannya karena omzetnya berkurang.
Tim peneliti ritel FE UI lebih mengkhawatirkan kelangsungan bisnis ritel lokal dan warung, mengingat saat ini belum ada regulasi yang membatasi ekspansi toko modern di lebih dari 400 kabupaten/kota, mengingat baru pemda Sragen yang baru memiliki perda perpasaran.
Sementara itu, katanya, ada kekeliruan sistematik yang menakar keberadaan hipermarket menjadi ikon pembangunan suatu daerah. Pemerintah daerah cuma melihat pembangunan daerahnya melalui kehadiran bangunan yang megah, tapi tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan.
“Kami akan meneliti lebih rinci untuk membuktikan dampak lebih besar yang ditimbulkan dari kehadiran hipermarket yang memiskinkan sekitarnya,” jelas Rizal.
Macetkan jalan
Dari pengamatan FE UI, selain bisnis ritel lokal dan pewarung yang tergerus, kehadiran hipermarket juga merugikan penduduk sekitar yang mengeluarkan biaya lebih banyak untuk membeli bahan bakar kendaraan, akibat macetnya jalan karena kehadiran toko skala besar itu.
Rizal juga tidak menyetujui jika persaingan toko modern dan pasar tradisional di Indonesia dibandingkan dengan Singapura. Hal ini mengingat pedagang di pasar tradisional serta toko lokal yang ada di negara itu juga punya kemampuan modal yang setara dengan merek toko modern berjaringan di sekitarnya.
Tim peneliti ritel FEUI mendesak pemerintah dan daerah untuk membuat regulasi sektor ritel yang mengutamakan kepentingan orang lebih banyak, yaitu toko lokal dan pedagang kecil ketimbang gerai berjaringan.
“Apalagi induk dari seluruh peraturan di Indonesia adalah UUD 1945 yang menegaskan harus ada keberpihakan pada hajat hidup orang banyak,” jelas Rizal.
Rizal mengatakan peraturan tersebut harus berupa pengaturan zonasi. Di samping itu pemerintah berkewajiban membenahi lokasi dengan memindahkan toko modern, yang menyebabkan kerugian besar bagi pebisnis kecil di sekitarnya.
Mengingat UUD 1945 menegaskan kebijakan tidak bisa hanya berlandaskan pada kepentingan bisnis, melainkan harus lebih berdasarkan kepentingan masyarakat. (linda.silitonga@bisnis. co.id)
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia




You must be logged in to post a comment.