Its all about Key Account Management
www.kurniawansantoso.com

Your Ad Here

Archive for August, 2009

Hipermarket rampas pasar ritel kecil?

Tuesday, August 11th, 2009

JAKARTA: FE UI menyatakan perampasan pasar (market spoiler) yang ditimbulkan hipermarket menyebabkan dampak lebih signifikan berupa kebangkrutan ritel lokal dan pedagang kecil.

“Dampak kehadiran hipermarket yang mengandalkan harga murah [untuk merebut pasar] di satu daerah hanya mampu membuka lapangan kerja satu orang, tapi membuat 1,5 toko lokal dan pedagang kecil menurun bisnisnya. Jadi telah terjadi kekeliruan sistematik dari pemerintah daerah,” kata peneliti ritel Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Rizal Halim pekan lalu.

Menurut dia, terdapat dua kemungkinan yang ditimbulkan dari kehadiran hipermarket, yaitu toko lokal atau warung yang tutup atau peritel skala kecil mengurangi karyawannya karena omzetnya berkurang.

Tim peneliti ritel FE UI lebih mengkhawatirkan kelangsungan bisnis ritel lokal dan warung, mengingat saat ini belum ada regulasi yang membatasi ekspansi toko modern di lebih dari 400 kabupaten/kota, mengingat baru pemda Sragen yang baru memiliki perda perpasaran.

Sementara itu, katanya, ada kekeliruan sistematik yang menakar keberadaan hipermarket menjadi ikon pembangunan suatu daerah. Pemerintah daerah cuma melihat pembangunan daerahnya melalui kehadiran bangunan yang megah, tapi tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan.

“Kami akan meneliti lebih rinci untuk membuktikan dampak lebih besar yang ditimbulkan dari kehadiran hipermarket yang memiskinkan sekitarnya,” jelas Rizal.

Macetkan jalan

Dari pengamatan FE UI, selain bisnis ritel lokal dan pewarung yang tergerus, kehadiran hipermarket juga merugikan penduduk sekitar yang mengeluarkan biaya lebih banyak untuk membeli bahan bakar kendaraan, akibat macetnya jalan karena kehadiran toko skala besar itu.

Rizal juga tidak menyetujui jika persaingan toko modern dan pasar tradisional di Indonesia dibandingkan dengan Singapura. Hal ini mengingat pedagang di pasar tradisional serta toko lokal yang ada di negara itu juga punya kemampuan modal yang setara dengan merek toko modern berjaringan di sekitarnya.

Tim peneliti ritel FEUI mendesak pemerintah dan daerah untuk membuat regulasi sektor ritel yang mengutamakan kepentingan orang lebih banyak, yaitu toko lokal dan pedagang kecil ketimbang gerai berjaringan.

“Apalagi induk dari seluruh peraturan di Indonesia adalah UUD 1945 yang menegaskan harus ada keberpihakan pada hajat hidup orang banyak,” jelas Rizal.

Rizal mengatakan peraturan tersebut harus berupa pengaturan zonasi. Di samping itu pemerintah berkewajiban membenahi lokasi dengan memindahkan toko modern, yang menyebabkan kerugian besar bagi pebisnis kecil di sekitarnya.

Mengingat UUD 1945 menegaskan kebijakan tidak bisa hanya berlandaskan pada kepentingan bisnis, melainkan harus lebih berdasarkan kepentingan masyarakat. (linda.silitonga@bisnis. co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

Penutupan outlet Carrefour diduga persaingan tidak sehat

Tuesday, August 11th, 2009

JAKARTA: PT Carrefour Indonesia segera mengambil langkah hukum diplomatik, menyusul penutupan paksa gerai Carrefour di Mega Mall Pluit, Jakarta Utara.

Hal serupa juga kemungkinan terjadi pada outlet hipermarket itu di Palembang.

Kuasa Hukum Carrefour Amir Syamsuddin menegaskan upaya hukum konvensional, seperti melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum dan pemerintah daerah, tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan pengadilan.

Carrefour mencium persaingan usaha tidak sehat terkait dengan desakan penutupan gerai mereka di pusat-pusat perbelanjaan tertentu.

“Dalam waktu dekat Dubes Prancis akan menghadap Presiden untuk melaporkan kasus-kasus yang dialami Carrefour, seperti penutupan paksa di Pluit dan yang paling baru di Palembang Square,” ujar Amir kepada Bisnis kemarin.

Setelah dipaksa setop operasi di Mega Mall Pluit, Carrefour juga mengalami hal serupa pada gerainya di Palembang Square, Palembang, oleh pengelola pusat perbelanjaan tersebut.

Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan D. Kadarman mengaku pihaknya mendapatkan surat peringatan pertama pada 3 Agustus 2009 dari PT Bayu Jaya Lestari Sukses (JLS), pengelola mal, untuk mengosongkan ruang sewa. Surat tersebut bernomor 740/CM-BJLS/VIII/2009.

Padahal, berdasarkan perjanjian, sewa ruang pusat perbelanjaan itu baru berakhir pada Desember 2023. Perjanjian sewa itu ditandatangani oleh PT Contimas Utama Indonesia (telah berubah menjadi PT Carrefour Indonesia) dan PT BJLS.

Carrefour menempati pusat perbelanjaan itu mulai 15 Desember 2003. Gerai di Palembang itu merupakan outlet Carrefour pertama di luar Jawa.

Carrefour di Mega Mall Pluit, Jakarta Utara, terpaksa tutup operasi setelah dikosongkan secara paksa oleh pengelola gedung PT Duta Wisata Loka pada awal Agustus.

Masalah internal

Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI Ade Suharsono mengatakan permasalahan tersebut merupakan problem internal antara Carrefour dan pengelola mal.

Selain itu, khusus untuk pasar modern yang besar, pengaturannya disesuaikan berdasarkan perjanjian keduanya.

Pemprov DKI bisa turun tangan jika diperlukan dan jika diminta untuk ikut membantu menyelesaikan masalah itu. (Bisnis, 4 Agustus)

Terkait dengan kasus di Palembang, pada 30 April dan 24 Juli, ungkap Irawan, terjadi demonstrasi yang menyuarakan agar masyarakat tidak berbelanja di gerai Carrefour Palembang itu. Bahkan, tambahnya, unjuk rasa itu meminta pemerintah menutup gerai Carrefour.

Irawan mengaku mendapat informasi bahwa sebagian saham BJLS pada Juni 2007 telah berpindah tangan.

“Setahu kami, pemegang saham baru perusahaan itu juga memiliki bidang usaha yang sejenis dengan kami yaitu usaha ritel atau hipermarket.”

Berdasarkan perjanjian sewa, ungkap Irawan, seharusnya Carrefour diberi opsi terlebih dahulu untuk memiliki ruang/objek sewa, tetapi, hal itu tidak dilakukan BJLS.

“Sangat mengejutkan bagi kami ketika BJLS memberikan surat [21 Juli 2009] untuk mengakhiri perjanjian sewa per tanggal 20 Agustus 2009 dengan alasan adanya pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Persaingan Usaha.”

Menurut Irawan, alasan tersebut sama sekali tidak relevan dengan hubungan sewa-menyewa yang telah terjadi di antara para pihak sejak tahun 2003.

“Surat tersebut juga memberikan batasan waktu bagi kami untuk melakukan pengosongan [tempat usaha] selambat lambatnya hingga 60 hari dari tanggal pengakhiran sewa. Hal ini tentunya sangat tidak dapat kami terima.”

Gerai Carrefour di Palembang Square resmi beroperasi pada 2004. Sampai saat ini jumlah karyawan, baik langsung maupun tidak langsung, sebanyak 642 orang yang hampir 100% berasal dari Palembang.

Jumlah pemasok yang berhubungan dengan Carrefour Palembang tercatat sekitar 1.200 usaha yang 40% di antaranya adalah pemasok lokal dan hampir seluruhnya adalah usaha kecil menengah. (eries.adlin@bisnis.co.id)

Oleh Sutan Eries Adlin
Bisnis Indonesia