Its all about Key Account Management
www.kurniawansantoso.com

Ritel vs Pemasok : Syarat dagang melenceng diumumkan

Berikut kutipan artikel dari Bisnis Indonesia: 

JAKARTA:Departemen Perdagangan akan membeberkan toko modern yang melakukan praktik melenceng dalam membuat biaya syarat perdagangan (trading term).

Hal tersebut menyusul departemen itu telah menerima sejumlah pengaduan dari asosiasi pemasok.

Direktur Bina Pasar dan Distribusi Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag Jimmy Bella mengatakan pelaku ritel modern yang melakukan praktik melenceng akan ditentukan setelah pembahasan sejumlah kasus kontrak dagang 2009 yang dialami pemasok.

“Ya [setelah dibahas di forum komunikasi] akan diputuskan mereka [peritel modern yang melakukan praktik melenceng dalam menetapkan jenis biaya syarat perdagangan kepada pemasok],” kata Jimmy kepada Bisnis, kemarin.

Dari informasi yang diterima Bisnis, saat ini asosiasi yang sudah mengirimkan pengaduannya kepada Depdag adalah Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (National Meat Processor Association/ Nampa).

Hari in asosiasi pemasok lainnya akan menyampaikan pengaduannya, yaitu Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) dan Gabungan Elektronika Indonesia (Gabel).

Ketika dikonfirmasi asosiasi yang sudah dan akan mengirimkan surat pengaduannya, Jimmy berujar, “Saya belum pegang. Pimpinan [dirjen] mungkin [yang telah menerima surat pengaduan dari asosiasi pemasok].”

Dalam kesempatan terpisah. Direktur Eksekutif Nampa Haniwar Syarif mengatakan ketegasan menentukan pihak mana yang benar menginterpretasikan Perpres No.112/2007 dan Permendag no.53/2008, menjadi solusi dari kebuntuan negosiasi kontrak biaya syarat perdagangan 2009 antara pemasok dan peritel modern.

Nampa mengharapkan forum komunikasi yang telah dibentuk oleh Depdag dalam hasil pembahasannya, sekaligus menjadi kumpulan petunjuk dari jenis biaya trading term yang diperbolehkan dikutip ritel modern.

“Saya sependapat jika forum komunikasi menghasilkan mana yang sesuai atau tidak dengan peraturan, sehingga menjadi jelas dan kebuntuan negosiasi tidak berlarut-larut,” kata Haniwar.

Harus tegas

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto mengatakan harus ada ketegasan untuk menyelesaikan ketidaksepakatan ketentuan jenis syarat perdagangan.

Dia mengakui sampai saat ini anggotanya masih mendapatkan adanya jenis biaya syarat perdagangan yang diakali, sehingga terkesan seperti tunduk pada peraturan tetapi kenyataannya pemasok merasa semua itu menjadi praktik yang tidak mematuhi perpres dan permendag perpasaran.

Karena itu, katanya, total biaya yang dibebankan peritel kepada pemasok tidak kunjung menurun, meski sudah ada peraturan yang membatasi trading term.

Apabila mengacu di negara maju yang membuat batas maksimal beban biaya syarat perdagangan 15%, maka di Indonesia seharusnya total trading term yang dibebankan peritel kepada pemasok maksimal 7%. “Bukan seperti sekarang yang malah ada dikenai sampai 60% [dari total omzet di satu merek toko modern].” (linda.silitonga@bisnis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

You must be logged in to post a comment.