Its all about Key Account Management
www.kurniawansantoso.com

Future of Trading Term post Permendag 53

Pengesahan Permendag 53/2008 yang mengatur Trading Term dengan Retailer sempat membawa angin segar di kalangan pengusaha/supplier. Inti dari peraturan tersebut adalah mengatur tata cara perjanjian dagang (trading term), apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Tujuannya adalah menjamin fairness dalam melakukan bisnis.Dengan implementasi Permendag ini pengusaha mendapatkan kepastian besaran biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan bisnis dengan ritailer modern. Jika benar-benar diimplementasi, biaya yang dikeluarkan pengusaha akan berkurang dengan cukup signifikan. Cukup detail aturan dalam Permendag 53 ini, yang meliputi: 

  1. Regular Discount
  2. Fixed Rebate
  3. Conditional Rebate
  4. Promo Discount
  5. Promo Fund
  6. Listing Fee
  7. Delisting & Stop Order

Secara formal APRINDO sebagai asosiasi retailer menyatakan bahwa retailer siap mengimplementasikan peraturan ini. Retailer pun melakukan tindakan yang kongkrit untuk menyesuaikan format Trading Term mengacu ke Permendag 53 ini.

Lalu apakah peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tujuaannya yang mulia? Di area perjanjian pengusaha dengan retailer, sepertinya masih jauh dari yang diharapkan. Negosiasi masih cukup alot, retailer tetap tidak mau kehilangan pendapatan sebagai konsekuensi dari Permendag 53 ini. Pasal-pasal Trading Term boleh menyesuaikan Permendag 53, namun “bottom line” tidak boleh berkurang sedikitpun dari tahun lalu, bahkan kalau bisa tetap naik!

Bagaimana dengan sikap pengusaha? Sebenarnya di tahun 2009 ini pengusaha (FMCG) masih pada tataran “wait and see” dan sosialisasi di internal perusahaan. Di sebagian besar fmcg belum memberikan endorsement yang kuat ke team KAM (Key Account Management) untuk melakukan nego sesuai dengan Permendag 53.

Bagi pengusaha fmcg, baik perusahaan asing maupun local, penataan perjanjian ini adalah suatu keharusan. Harapan penjualan tinggi dalam waktu singkat yang bisa diberikan jaringan ritel tidak seharusnya mengorbankan kelangsungan perusahaan untuk jangka panjang..

2010, saatnya KAM untuk membuat perbedaan..

Mampang, 25 Mei 2009. Kurniawan.santoso@yahoo.com 

You must be logged in to post a comment.