Archive for May, 2009
Saturday, May 30th, 2009

Saat kita berbelanja di hypermarket/supermarket, kadang kadang kita tergoda untuk memakan/mengkonsumsi makanan/muniman yang akan kita beli. Jika kita bersama anak kecil, mungkin mereka meminta untuk segera membuka kemasan dan mengkonsumsi? Bolehkah ini dilakukan?
Pihak hypermarket/supermarket tentu menyarankan konsumen untuk membayar dahulu baru mengkonsumsi. Hal ini untuk menghindari konsumen yang “lupa” membayar setelah mengkonsumsi dan meninggalkan kemasan begitu saja di dalam supermarket. Kerugian yang dialami retailer untuk hal semacam ini lumayan banyak, bisa mencapai 0,1 sd 0,2 persen dari penjualan, nilai yang cukup besar jika dilihat dari besarnya Rupiah.
Namun, dengan luasnya area supermarket atau hypermarket, hampir tidak mungkin untuk mengkontrol seluruh konsumen. Upaya yang dilakukan adalah dengan menempelkan himbauan untuk membayar dahulu, memasang CCTV dan menempatkan petugas kemanaan yang berkeliling area supermarket. Mengkonsumsi makanan (jika tidak bayar) jelas adalah bentuk pencurian dan dapat diproses secara hukum.
Nah, dapatkah petugas keamanan menangkap konsumen yang sedang mengkonsumsi produk di dalam supermarket? Jawabannya adalah: tidak!
Tindakan mengkonsumsi tersebut bukanlah suatu bukti awal yang cukup kuat untuk dilakukannya tindakan pencegahan/penangkapan. Konsumen tersebut baru bisa ditindak jika sudah menyelesaikan transaksi dan melangkah keluar area supermarket tanpa membayar produk yang dikonsumsi di dalam supermarket tadi. Pihak keamanan di dalam supermarket tau pasti bahwa mereka bisa mendapat tuntutan balik jika memberikan tuduhan kepada konsumen di dalam supermarket, karena belum ada bukti bahwa konsumen “tidak membayar” produk tersebut.
Jadi cukup jelas bahwa mengkonsumsi produk di dalam supermarket tidak akan mengakibatkan tindakan apapun oleh pihak supermarket. Namun bagi kita sebagai konsumen, harus berhati-hati untuk tidak lupa membayar produk yang sudah dikonsumsi tadi, karena bisa jadi pihak keamanan memantau dan langsung mengambil tindakan setelah kita terbukti tidak membayar saat keluar dari supermarket.
Paparan ini hanyalah sharing dari sisi operasional suatu ritel. Namun tentu alangkah baiknya jika kita bisa disiplin mengkonsumsi setelah produk dibayar, untuk menghindari lupa dan memberikan contoh yang baik untuk anak-anak kita dan orang lain di sekitar kita.
Salam Inspirasi!
Kurniawan Santoso, Kelapa Gading 30 May 2009
Posted in My and my friends' articles, Retail News and Informations | No Comments »
Friday, May 29th, 2009
Berikut kutipan artikel dari Bisnis Indonesia:
JAKARTA:Departemen Perdagangan akan membeberkan toko modern yang melakukan praktik melenceng dalam membuat biaya syarat perdagangan (trading term).
Hal tersebut menyusul departemen itu telah menerima sejumlah pengaduan dari asosiasi pemasok.
Direktur Bina Pasar dan Distribusi Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag Jimmy Bella mengatakan pelaku ritel modern yang melakukan praktik melenceng akan ditentukan setelah pembahasan sejumlah kasus kontrak dagang 2009 yang dialami pemasok.
“Ya [setelah dibahas di forum komunikasi] akan diputuskan mereka [peritel modern yang melakukan praktik melenceng dalam menetapkan jenis biaya syarat perdagangan kepada pemasok],” kata Jimmy kepada Bisnis, kemarin.
Dari informasi yang diterima Bisnis, saat ini asosiasi yang sudah mengirimkan pengaduannya kepada Depdag adalah Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (National Meat Processor Association/ Nampa).
Hari in asosiasi pemasok lainnya akan menyampaikan pengaduannya, yaitu Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) dan Gabungan Elektronika Indonesia (Gabel).
Ketika dikonfirmasi asosiasi yang sudah dan akan mengirimkan surat pengaduannya, Jimmy berujar, “Saya belum pegang. Pimpinan [dirjen] mungkin [yang telah menerima surat pengaduan dari asosiasi pemasok].”
Dalam kesempatan terpisah. Direktur Eksekutif Nampa Haniwar Syarif mengatakan ketegasan menentukan pihak mana yang benar menginterpretasikan Perpres No.112/2007 dan Permendag no.53/2008, menjadi solusi dari kebuntuan negosiasi kontrak biaya syarat perdagangan 2009 antara pemasok dan peritel modern.
Nampa mengharapkan forum komunikasi yang telah dibentuk oleh Depdag dalam hasil pembahasannya, sekaligus menjadi kumpulan petunjuk dari jenis biaya trading term yang diperbolehkan dikutip ritel modern.
“Saya sependapat jika forum komunikasi menghasilkan mana yang sesuai atau tidak dengan peraturan, sehingga menjadi jelas dan kebuntuan negosiasi tidak berlarut-larut,” kata Haniwar.
Harus tegas
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto mengatakan harus ada ketegasan untuk menyelesaikan ketidaksepakatan ketentuan jenis syarat perdagangan.
Dia mengakui sampai saat ini anggotanya masih mendapatkan adanya jenis biaya syarat perdagangan yang diakali, sehingga terkesan seperti tunduk pada peraturan tetapi kenyataannya pemasok merasa semua itu menjadi praktik yang tidak mematuhi perpres dan permendag perpasaran.
Karena itu, katanya, total biaya yang dibebankan peritel kepada pemasok tidak kunjung menurun, meski sudah ada peraturan yang membatasi trading term.
Apabila mengacu di negara maju yang membuat batas maksimal beban biaya syarat perdagangan 15%, maka di Indonesia seharusnya total trading term yang dibebankan peritel kepada pemasok maksimal 7%. “Bukan seperti sekarang yang malah ada dikenai sampai 60% [dari total omzet di satu merek toko modern].” (linda.silitonga@bisnis.co.id)
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
Posted in Key Account Management, Retail News and Informations | No Comments »
Monday, May 25th, 2009
Pengesahan Permendag 53/2008 yang mengatur Trading Term dengan Retailer sempat membawa angin segar di kalangan pengusaha/supplier. Inti dari peraturan tersebut adalah mengatur tata cara perjanjian dagang (trading term), apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Tujuannya adalah menjamin fairness dalam melakukan bisnis.Dengan implementasi Permendag ini pengusaha mendapatkan kepastian besaran biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan bisnis dengan ritailer modern. Jika benar-benar diimplementasi, biaya yang dikeluarkan pengusaha akan berkurang dengan cukup signifikan. Cukup detail aturan dalam Permendag 53 ini, yang meliputi:
- Regular Discount
- Fixed Rebate
- Conditional Rebate
- Promo Discount
- Promo Fund
- Listing Fee
- Delisting & Stop Order
Secara formal APRINDO sebagai asosiasi retailer menyatakan bahwa retailer siap mengimplementasikan peraturan ini. Retailer pun melakukan tindakan yang kongkrit untuk menyesuaikan format Trading Term mengacu ke Permendag 53 ini.
Lalu apakah peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tujuaannya yang mulia? Di area perjanjian pengusaha dengan retailer, sepertinya masih jauh dari yang diharapkan. Negosiasi masih cukup alot, retailer tetap tidak mau kehilangan pendapatan sebagai konsekuensi dari Permendag 53 ini. Pasal-pasal Trading Term boleh menyesuaikan Permendag 53, namun “bottom line” tidak boleh berkurang sedikitpun dari tahun lalu, bahkan kalau bisa tetap naik!
Bagaimana dengan sikap pengusaha? Sebenarnya di tahun 2009 ini pengusaha (FMCG) masih pada tataran “wait and see” dan sosialisasi di internal perusahaan. Di sebagian besar fmcg belum memberikan endorsement yang kuat ke team KAM (Key Account Management) untuk melakukan nego sesuai dengan Permendag 53.
Bagi pengusaha fmcg, baik perusahaan asing maupun local, penataan perjanjian ini adalah suatu keharusan. Harapan penjualan tinggi dalam waktu singkat yang bisa diberikan jaringan ritel tidak seharusnya mengorbankan kelangsungan perusahaan untuk jangka panjang..
2010, saatnya KAM untuk membuat perbedaan..
Mampang, 25 Mei 2009. Kurniawan.santoso@yahoo.com
Posted in Key Account Management | No Comments »
Thursday, May 21st, 2009
UK: Argos Terms change could mean supplier sales increase of 8% to restore cash margin
Article by Brian More (NAMNEWS, www kamcity.com)
The Forum of Private Business (FPB) has attacked Argos for doubling the time it takes to pay suppliers. The catalogue chain’s suppliers are being forced to wait up to 60 days for invoices to be settled - compared with the previous limit of 30 days. The Home Retail owned chain has also said it will knock up to 4% off bills it pays within the new longer time limit.
This means a supplier could need an 8% increase in sales to restore its cash margin.
See why below.
Financial impact on Supplier:
1. Price discount of 4%, all costs remaining constant: Extra sales required
- On annual sales to the customer of £150k, the supplier currently makes a gross profit of 40% i.e.£60k on ex factory cost of £90k.
- Reducing prices by 4% means that sales to the customer are reduced to £144.0k, and assuming that ex factory cost remains at £90k, the new gross profit is £54.0k i.e.37.5% of sales.
- Then, New Sales x 0.375 = £60k
- Therefore, New Sales = £60k/0.375 = £160.0k
i.e. extra sales of 6.7% to restore supplier’s cash margin
2. Cost of giving the customer 60 days credit
- Here the supplier is effectively giving the customer an interest free loan = 60 days sales
- On sales of £150k to the customer, a 60-day customer pays the supplier 365/60 times per year, i.e. 6.08 times per year.
- This means that the supplier is lending the customer £24.67k, interest free, permanently.
- Say the cost of borrowing is 10%, then the supplier is effectively borrowing £24.67k @ 10% i.e. £2.47k to give it to the customer, interest free.
- However, taking previous credit to the customer of 30 days, then 60 days represents an additional 30 days credit.
- Using the above calculation, this means that on 30 days extra @ 10% cost of money, the supplier is effectively giving the customer a discount of 0.82% on sales of £150k.
- Reducing prices by 0.82% means that sales to the customer are reduced to £148.767k, and assuming that ex factory cost remains at £90k, the new gross profit is £58.767k i.e. 39.50% of sales.
- Then New Sales x 0.3950 = £60k
- Therefore New Sales = £60k/0.3950 = £151.9k, i.e. a sales increase of 1.3% is required to restore supplier’s cash margin.
In other words, if the customer asks for 30 days extra credit + a 4% discount off invoice, the supplier needs an 8% increase in sales to the customer, to restore the the supplier’s cash margin
Posted in Key Account Management | No Comments »