Its all about Key Account Management
www.kurniawansantoso.com

Pengusaha Ritel Diminta Segera Implementasikan Perpres 112 2007

Kapanlagi.com - Pengusaha ritel diminta segera mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, agar tercipta keseimbangan persaingan antara pasar modern dan tradisional.

“Masalah implementasi antara pembeli dan penjual, kita harapkan dalam kontrak-kontrak yang mereka (pengusaha ritel) siapkan sekarang sudah berpedoman dengan Perpres itu,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, setelah menghadiri pembukaan Kongres IV Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), di Jakarta, Kamis malam (27/3).

Salah satu hal yang perlu diperhatikan pengusaha ritel modern untuk menjaga keseimbangan persaingan antara pasar modern dan pasar tradisional, menurut Mari, dengan tidak memberikan diskon besar-besaran pada bahan pokok.

Ia mengatakan memang tidak ada larangan memberikan diskon pada penjualan bahan pokok, tetapi langkah itu perlu dilakukan untuk menjaga kemitraan ritel modern dan tradisional. Jadi diharapkan untuk bahan pokok dapat diperdagangkan dengan persaingan yang sehat.

“Ini bukan aturan tapi intinya etika. Karena kalau berbicara bahan pokok masih banyak orang yang bergantung pada pasar tradisional. Jadi ini untuk menjaga keseimbangan lebih baik jangan bersaing untuk penjualan bahan pokok. Diskon bahan pokok jangan sampai besar-besaran,” ujarnya.

Menurut Mari, selama ini keseimbangan sudah berjalan baik, namun memang ada beberapa pengusaha ritel yang menyalahi etika tersebut. Pihaknya telah mendapat teguran dari petani tebu di Jombang, Jawa Timur, agar segera mengatasi penjualan gula dengan harga Rp1.000 di salah satu mini market.

Untuk itu pihaknya telah mengimbau kepada asosiasi agar mau mendorong anggotanya segera mengimplementasikan Perpres 112 Tahun 2007 tersebut. Jika memang ternyata pada pelaksanaannya terjadi persaingan tidak sehat maka hal tersebut menjadi porsi dari KPPU.

Untuk itu akan ada dua peraturan implementasi yang harus keluar dari Perpres 112 Tahun 2007, yang saat ini masih sedang disiapkan. Namun, dua peraturan implementasi tersebut tidak sampai pada juklak trading term.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Ardiansyah Parman mengatakan, peraturan implementasi dari Perpres ada dua. Tetapi yang utama adalah tentang petunjuk pelaksanaan bagi daerah bagaimana menerbitkan perijinan.

Ia mengatakan, sebenarnya masalah implementasi sudah diatur dalam surat keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian sebelumnya, selama belum ada yang baru maka peraturan tersebut masih berlaku tetapi harus disesuaikan dengan Perpres 112 Tahun 2007.

You must be logged in to post a comment.