Its all about Key Account Management
www.kurniawansantoso.com

Pemasok Ritel Beri Rekomendasi Untuk Perpres Pasar Modern

Gabungan sembilan asosiasi pemasok untuk pasar ritel menyampaikan rekomendasi untuk dimasukkan
dalam Perpres Pasar Modern. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman untuk ditindaklanjuti.
Rekomendasi itu disampaikan oleh Ketua Umum AP3MI Susanto, dalam workshop tentang pasar modern,
di Graha Mustika ratu, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/4/2007).

Lima rekomendasi itu adalah:
1. Dilarang menetapkan biaya yang tidak langsung berhubungan dengan penjualan produk pemasok serta
menaikkan persentase biaya syarat perdagangan setiap tahun.
2. Pengenaan biaya listing fee sebesar Rp 0-Rp 200 ribu
3. Tidak diperkenankan melakukan pemotongan tagihan pemasok tanpa persetujuan pemasok
4. Tidak diperkenankan mengembalikan barang yang sudah dibeli tanpa kesepakatan kedua belah pihak
kecuali kesalahan produksi dari pemasok
5. Dilarang memberlakukan denda servis level.
Selain rekomendasi mengenai syarat perdagangan, asosiasi juga memberikan rekomendasi untuk aturan zonasi.
“Pendirian hypermarket sampai dengan minimarket harus tidak mematikan pasar tradisional dan pewarung
pemukiman yang sudah ada dengan mengatur jam buka atau tutup, mengatur jarak, harga yang wajar dan jenis
dagangan harus mayoritas prdouk dalam negeri,” urai Susanto.
Gabungan asosiasi pemasok pasar ritel tersebut diantaranya adalah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh
Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Retail Modern Indonesia (AP3MI),
Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesoris Indonesai (APGAI), Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia
(Perkosmi), Asosiasi Produsen Garam Konsumen Beryodium (Aprogakob), Gabungan Pengusaha Makanan dan
Minuman (Gapmi), Gabungan Elektronika Indonesia (Gabel).Gabungan sembilan asosiasi pemasok untuk pasar ritel menyampaikan rekomendasi untuk dimasukkan
dalam Perpres Pasar Modern. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman untuk ditindaklanjuti.
Rekomendasi itu disampaikan oleh Ketua Umum AP3MI Susanto, dalam workshop tentang pasar modern,
di Graha Mustika ratu, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/4/2007).

Lima rekomendasi itu adalah:
1. Dilarang menetapkan biaya yang tidak langsung berhubungan dengan penjualan produk pemasok serta
menaikkan persentase biaya syarat perdagangan setiap tahun.
2. Pengenaan biaya listing fee sebesar Rp 0-Rp 200 ribu
3. Tidak diperkenankan melakukan pemotongan tagihan pemasok tanpa persetujuan pemasok
4. Tidak diperkenankan mengembalikan barang yang sudah dibeli tanpa kesepakatan kedua belah pihak
kecuali kesalahan produksi dari pemasok
5. Dilarang memberlakukan denda servis level.
Selain rekomendasi mengenai syarat perdagangan, asosiasi juga memberikan rekomendasi untuk aturan zonasi.
“Pendirian hypermarket sampai dengan minimarket harus tidak mematikan pasar tradisional dan pewarung
pemukiman yang sudah ada dengan mengatur jam buka atau tutup, mengatur jarak, harga yang wajar dan jenis
dagangan harus mayoritas prdouk dalam negeri,” urai Susanto.
Gabungan asosiasi pemasok pasar ritel tersebut diantaranya adalah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh
Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Retail Modern Indonesia (AP3MI),
Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesoris Indonesai (APGAI), Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia
(Perkosmi), Asosiasi Produsen Garam Konsumen Beryodium (Aprogakob), Gabungan Pengusaha Makanan dan
Minuman (Gapmi), Gabungan Elektronika Indonesia (Gabel).

http://www.unitechindo.com/

You must be logged in to post a comment.