Its all about Key Account Management
www.kurniawansantoso.com

Your Ad Here

Archive for March, 2008

Link KAM Resources

Saturday, March 15th, 2008
Site Address

SPG Sehari : so muuuch FUN!!!

Saturday, March 15th, 2008

 Below is field report from my colleague in JNJ Indonesia, Archita Logiana after spent 1 day as a SPG in one of the hypermarket in South Jakarta:

Actually this idea is proposed by my beloved mentor who create this site: Kurniawan Santoso. He;s my mentor, work partner, brother and my friend. He insist that I must being a SPG at least one day to enrich my experience.

And I said OK ….

At 7.00 a clock I come to the store. And receive 1 message from the owner of this site.

‘ Relax bro… I’m sure this day will terrific and have fun’

Guess what?? It’s true man… the experience is amazing. I will share my experience:

  1. Each SPG treat as a thieve.

Yup…. That’s for sure… lo bakal dicek body tiap keluar masuk dan tiap barang bawaan lo bakalan “ditandain”. Iya ditandain…. Gw terkaget - kaget waktu blush on Borjouis gw mau ditandatangan sama satpamnya pake spidol atau lipstik Lancome gue yang ditempel pake stiker dan dicap. Langsung ajah gw teriak dan menahan si bapak satpam. Trus badan lo bakal digerepe - gerepe gitu setiap lo mau keluar masuk. Yang nggerepe si sesama cewe atau sesame cowo. Dan pada saat itu terlintas gitu di benak gw ” Keenakan amat ni kalo cowok pasti aji mumpung”

  1. Store used all SPG that we paid as ‘their SPG’

Serius gw… lo bayangin aja… kan kita ( principle yang bayar) tapi di pagi hari… yang disuruh mengupdate harga promosi dan membersihkan rak yang mereka sewakan ke kita itu ya SPG kita. Ehmm… ok ok… “mereka” disini merujuk kepada Supermarket dan ‘Kita’ adalah principle yang punya barang disitu dan membayar SPG.

  1. Planogram effect by  seniority among SPG & relations with afficer store.

Memang sih sudah ada planogram “resmi” yang ditentukan oleh pusat, tetapi eksekusi planogram yang “kita inginkan” bisa dibuat di level toko.

Jangan dipikir kantor aja yang punya senioritas supermarket juga punya bow.. semakin lama dia disitu semakin berkuasa SPG itu untuk mengubah “facing” dan menambah “tier” di rak mereka. Berbahagialah pada merek - merek yang sudah mempunyai para dedengkot SPG di supermarketnya masing- masing. Gampang loh ngubah - ngubah planogramnya.

Relationship juga berpengaruh sekali SPG harus punya sifat centil dan merayu kepada para staff toko. Apalagi kalau SPGnya cantik dan bahenol… wuah.. urusan akan tambah mudah. Heheheh…. Tapi si SPG teteup… harus punya komitmen yang tinggi untuk terus meminta dan agak sedikit memaksa (dengan rayuan maut dan gerakan manja).

  1. Competitor always do the observations

Gw emang udah tau siy kalo competitor selalu mengintai tetapi… gw merasakannya sendiri niy… tiba- tiba gw dicolek sama seorang ibu - ibu. Begini ceritanya.

Pemata - mata: dengan nada berbisik ” mbak bisa tolongin saya nggak”

SPG Archita   : dengan bloon dan ramah ” Ow ya mbak .. apa yang bisa saya bantu?”

Pemata - mata: ” Tolong cek in harga dong?”

SPG Archita: mengernyit bingung ” Iya mbak….” Dan melihat sebuah kertas yang berisi list barang - barang produk yang mau dicek harganya. Buset.. banyak amat piker gw.. males banget.. masa gw suruh ngecek barang sebanyak ini agak curiga juga siy. Akhirnya gw memutuskan untuk berkata ” Nggak ah mbak saya takut ntar saya yang kena emang mbak darimana siy?”

Pemata- mata: ” ehmm…. Ca*****” whisch is: competitornya…

SPG Archita : terdiam dan bengong.

  1. There is no one want to be SPG

Ini yang membuat gw sedih. Kebanyakan dari mereka lulusan SMA dan berasal dari SES C- . Hal ini membuat gw tersadar emang bener tuh yang sering digembar - gemborkan bahwa 70% dari rakyat Indonesia dijerat kemiskinan dan pendidikan yang kurang layak.  Kalo bisa milih mereka juga ga mau jadi SPG pengen  bisa sekolah lagi pengen kerja kantoran pengen bisa hidup enak… . Gw ngeliat abis makan siang mereka ngerapiin dandanannya dengan make up yang seadanya dan hampir abis. Serius deh.. eye shadow dan blush on bener - bener dipake sampe habis dan tinggal bubuk - bubuk gitu… Kuas make up-nya juga yang kasar banget meninggalkan rasa yang tidak nyaman ketika menyentuh kulit.Stokingnya juga dipake sampe robek - robek. Pokoknya gw sedih banget deh… Gw jadi terpacu untuk merealisasikan pesan dosen gw di Prasetya Mulya ” Saya lebih senang kalau anak didik saya bisa membuka lapangan pekerjaan untuk orang lain. Karena hidup akan lebih bermakna dibandingkan ketika kamu mencapai posisi CEO sekalipun di perusahaan sekeren apapun” . Hikss… iya pak saya akan berusaha membuat perkataan bapak terealisasi… cia yo…. 

Sekian report dari saya. See you at the next article……

Pemerintah Diminta Atur Penerapan Listing Fee

Friday, March 14th, 2008

 JAKARTA (Suara Karya)

Pemerintah diminta secara tegas mengatur biaya pendaftaran barang yang diterapkan peritel modern (hipermarket, supermarket, dan minimarket) pada setiap produk yang dijual (listing fee). Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan produsen dan pemasok barang serta konsumen. Selain itu, pemerintah juga perlu menentukan komponen-komponen dalam syarat-syarat perdagangan (trading terms) lainnya agar tetap dalam batas kewajaran.

“Listing fee untuk masing-masing produk itu seharusnya ada rate (kisaran) yang baku. Saat ini berbeda-beda, namun tinggi antara Rp 2 juta sampai Rp 5 juta per produk untuk setiap toko atau gerai pasar modern,” kata Juru Bicara Aliansi 9 Asosiasi Multi-industri, Putri Kuswisnu Wardani, di Jakarta, pekan lalu. Hal ini diungkapkan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Seperti diketahui, listing fee merupakan biaya pencatatan produk ke database sistem stok dan pembayaran peritel modern. “Kami pernah menghitung sendiri, biaya memasukkan daftar barang ke sistem teknologi informasi (TI) peritel seharusnya yang wajar antara Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” ujarnya. Menurut dia, syarat-syarat perdagangan yang diterapkan oleh ritel modern asing itu berdampak serius terhadap perkembangan pemasok dan industri nasional. Putri mengungkapkan, salah satu anggota Aliansi 9 Asosiasi Multi-industri mengaku dikenakan biaya dari berbagai syarat perdagangan, termasuk listing fee, yang totalnya mencapai 40 persen dari harga produk. “Bagaimana bisa tumbuh industrinya? Itu berat sekali, lama-lama produsen nasional bisa mati,” tuturnya seraya menambahkan bahwa untuk bisa berkembang, industri membutuhkan biaya riset serta iklan atau promosi produk.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Ir Susanto mengatakan, selama ini, pengenaan listing fee dan syarat-syarat perdagangan lainnya memang memberatkan. Salah satu hipermarket (asing) mendapatkan Rp 25 miliar dari listing fee dari total omzetnya yang mencapai Rp 40 miliar per bulan.

Pengurus Gabungan Industri Elektronik Indonesia (Gabel) Yeane Keet menambahkan, listing fee untuk produk elektronik dinilai paling mahal meski waktu perputaran penjualan produk cukup lama. “Produk elektronik kan tidak bisa cepat habis dibandingkan produk makanan, misalnya,” ujar Yeane. Selama ini, listing fee juga dibebankan sama besar untuk berbagai jenis produk eletronik. “Bahan pengering rambut yang harganya hanya Rp 50.000 pun dikenakan listing fee sama dengan produk yang lebih mahal,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan jika pemerintah mengatur listing fee. “Kalau akan diterapkan aturannya (soal listing fee) tidak masalah,” katanya. Namun, aturan tersebut harus melalui pembahasan bersama-sama peritel, produsen, dan pemerintah. “Tapi sekarang pun ada anggota kami yang tidak menerapkan listing fee,” ujarnya. Tutum mengingatkan, adanya aturan mengenai syarat perdagangan seperti listing fee justru akan mendorong peritel, yang selama ini tidak mengajukan syarat perdagangan. Untuk itu, masalah ini perlu diatur agar tidak saling merugikan antara peritel dan pemasok atau industri.

Secara terpisah, anggota Komisi VI DPR Hasto Kristiyanto mengatakan, perpres tidak akan membawa perubahan yang signifikan terhadap penguatan tradisional dan sebaliknya justru penguatan pasar/toko modern. Selain itu, pengaturan hubungan bisnis antara ritel modern dan kalangan pemasok juga tidak disentuh secara detil. Secara umum, ketentuan tentang jarak (zonasi) antara pasar modern dan pasar tradisional masih belum diatur secara baik dan tegas. Selain itu, juga tidak ada pengaturan secara detil mengenai kemitraan dengan UKM, syarat perdagangan yang lebih adil, penetapan biaya tidak ada hubungannya dengan penjualan produk oleh pengelola pasar modern, dan lainnya. (Andrian)

Perpres Pasar Perlu Sosialisasi

Friday, March 14th, 2008

 Perpres Pasar Perlu Sosialisasi (Perpres 112/2007)

JAKARTA (SINDO) -Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2007 tentang Pasar Modern masih dipersoalkan. Karena itu, Departemen Perdagangan (Depdag) diminta segera melakukan sosialisasi atas perpres tersebut. “Kami masih menunggu sosialisasi resmi dari Depdag. Ada kalimat yang bisa menimbulkan berbagai interpretasi, jadi sosialisasi penting untuk menghindari salah paham mengenai aturan dalam perpres yang sebenarnya,” jelas Ketua Aliansi Sembilan Putri Kusumawardani di Jakarta belum lama ini. Putri menegaskan, masih ada celah yang mungkin menimbulkan penyalahartian. Selain itu,banyak pula perincian yang perlu dimasukkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) perpres tersebut.Terkait dengan itu,Aliansi Sembilan yang terdiri atas sembilan asosiasi produsen dan pedagang akan meminta agar penyusunan juklak tersebut dapat dilakukan bersama.

Salah satu ketidakjelasan yang disoroti Aliansi Sembilan adalah mengenai syarat perdagangan (trading term) yang diatur dalam perpres tersebut. Perpres 112/2007 kini memungkinkan negosiasi antara pemasok dan peritel soal syarat perdagangan serta adanya penengahan oleh pemerintah jika terjadi ketidaksepakatan. Hal itu dinilai sebagai terobosan besar dalam kondisi syarat perdagangan yang dinilai tidak adil saat ini. “Sekarang, jika terjadi persoalan dalam trading term,ada negosiasi ulang.Masuknya trading term dalam perpres itu merupakan terobosan luar biasa,” ujar Susanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), salah satu anggota Aliansi Sembilan.

Sebelum syarat perdagangan dimasukkan ke dalam perpres, biaya yang dikeluarkan pemasok ke toko modern cukup tinggi.Dia mencontohkan, pemasok harus mengeluarkan berbagai biaya yang sebetulnya bukan menjadi tanggungan pemasok seperti biaya untuk membayar perlengkapan barang yang ada di seluruh toko, bahkan biaya opening store yang per tahun mencapai Rp280 juta.

Keinginan yang sama diutarakan Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Sekum APSSI) Ngadiran. Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan kajian atas perpres pasar modern tersebut. Dia berharap dapat memberi masukan dalam proses penerbitan juklak perpres itu sehingga dapat segera diimplementasikan di lapangan. “Kita berharap juklak segera diterbitkan agar lebih jelas, jangan sampai dijadikan alasan. Dengan terlambatnya juklak,akhirnya pelaksanaannya molor,”ujarnya. Ngadiran menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan Perpres 112/2007. Sebab, kata dia, berdasarkan pengalaman sebelumnya, peraturan daerah (perda) keluaran Provinsi DKI Jakarta No 2/2002 tentang Perpasaran banyak yang dilanggar.

Untuk itu, APSSI mengaku sudah menyiapkan tim advokasi di setiap daerah untuk mengawasi implementasi Perpres 112/2007. APSSI mencatat ada beberapa persoalan krusial yang harus dievaluasi, di antaranya persoalan peremajaan pasar serta pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern. Dalam pernyataan sikapnya, APSSI meminta pemda menghentikan eksploitasi terhadap pasar tradisional, meminta pemda menyusun peraturan jarak antara hipermarket dengan pasar tradisional,menguji kelayakan izin pusat perbelanjaan dan toko modern serta melakukan peremajaan pasar tradisional. Untuk itu APSSI mengaku akan memberikan masukan kepada Menteri Perdagangan terkait peraturan menteri maupun petunjuk pelaksanaannya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, anggota Komisi VI DPR Hasto Krisyanto mengungkapkan bahwa dalam pasal demi pasal, terdapat beberapa hal negatif yang perlu dievaluasi. Di antaranya dalam batang tubuh Perpres 112/2007 tidak ditemukan pasal yang menyebut arah pengembangan pasar tradisional. Kemudian, di dalamnya,persoalan zonasi tidak menjawab penyelesaian persoalan tergusurnya pasar tradisional dan ditemukan adanya ketentuan yang justru menguatkan posisi hipermarket yang sudah dominan menjadi semakin dominan. (setiawan ananto)

Link Global Retailer

Saturday, March 8th, 2008
Global Retailer Web Address
Ahold http://www.ahold.com/
Aldi http://www.aldi.com/
Auchan http://www.groupe-auchan.com/
Carrefour http://www.carrefour.com/
Casino http://www.groupe-casino.fr/accueil/?lang=en
Coles http://www.coles.com.au/
Costco http://www.costco.com/
Dairy Farm http://www.dairyfarmgroup.com/
Delhaize http://www.delhaizegroup.com/
Home Depot http://www.homedepot.com/
J.C. Penney http://www.jcpenney.com/
Kroger http://www.kroger.com/
Marks & Spencer http://www.marksandspencer.com/
Metro Group http://www.metrogroup.de/
Office Depot http://www.officedepot.com/
Safeway http://www.safeway.com/
Sainsbury’s http://www.sainsburys.co.uk/
Target http://www.target.com/
Tesco http://www.tesco.com/
Walmart http://www.walmart.com/
Woolworth (Aus) http://www.woolworths.com.au/
Woolworth (UK) http://www.woolworths.co.uk/