Take Home pay vs Basic Salary
By kurniawan santoso
Sore ini ada percakapan menarik di kantor, ketika ada teman yang membandingkan enakan mana jadi Presiden atau Presiden Direktur. Secara “Basic Salary”, tentu saja presiden direktur perusahaan multinasional atau BUMN lebih tinggi disbanding “Basic Salary” seorang presiden. Namun jangan ditanya mengenai “Take Home Pay”, karena seorang walikota pun bisa memiliki Take Home Pay yang lebih besar dibanding Presiden Direktur BUMN!
Sepertinya itu sudah merupakan public secret yang tidak perlu dibahas di sini. Pembicaraan itu mengingatkan saya pada perburuan pendapatan yang tiada hentinya dilakukan oleh para professional. Pindah kerja karena mengejar Basic Salary sangatlah wajar terjadi. Seorang teman berpendapat bahwa mengandalkan annual increase plus penghargaan tidaklah cukup mengimbangi perkembangan kebutuhan konsumsi. Makanya turn over professional di Indonesia boleh dibilang cukup tinggi, sampai sampai ada istilah “kutu loncat”.
Tentu saja pindah kerja mengandung banyak resiko didalamnya: suasana kerja baru (plus persaingan baru) dan tentu saja belum tentu performance yang baik di perusahaan lama akan bisa diulang di perusahaan yang baru. Lagi lagi teman saya berdalih bahwa dia melakukannya demi anak dan istrinya, intinya dia ingin lebih membahagiakan keluarganya dengan cara mengejar Basic Salary yang lebih..
Bagi saya, hal itu ada benar dan salahnya. Kembali ke analogi di awal tadi, unless seseorang jadi pengusaha/wirausaha, maka bisa ditakar deh berapa “maksimal” Basic Salary yang bisa diraih. Nah, makanya kita perlu memikirkan term “take home pay” sebagai total penghasilan yang bisa kita bawa pulang, tidak hanya dari gaji saja. Artinya, gaji plus plus.
Plus plus dari mana kalau masih sebagai karyawan? Ya bisa dari membuka usaha sampingan, menulis buku, atau berinvestasi. Banyak sekali pilihannya. Pesan yang ingin saya sampaikan, dengan membuka peluang meningkatkan take home pay, which is boleh dibilang unlimited, maka kita tidak akan terlalu memburu basic salary saja..




You must be logged in to post a comment.