Perpres 112 Tahun 2007 : Secercah harapan untuk KAM..
Peraturan Presiden RI No 112 Tahun 2007 tentang Perpasaran, dimana di dalamnya (Pasal 8 - 11) mengatur hubungan antara Pemasok (Supplier) dengan Toko Modern (Key Account). Inti dari Perpres ini yang mungkin relevan dengan bisnis kita:
- Pemerintah dapat menjadi fasilitator jika terjadi ketidak sepakatan dalam negosiasi Trading Term (Pasal 11). Ini merupakan kemajuan yang sangat bagus, mengingat selama ini kebuntuan dalam negosiasi seringkali berakhir dengan mengikuti kemauan Toko Modern. Pasal ini memang perlu aturan tambahan tentang prosedur, klausul dan Badan Pemerintah apa yang akan terlibat sebagai 3rd party dalam negosiasi Pemasok dan Toko Modern.
- Perpres ini juga menaungi aturan tentang Listing Fee, Retur barang, Service Level, DSO, dan jenis-jenis biaya yang diperbolehkan dalam trading term (yaitu: Regular Discount, Fixed Rebate, Conditional Rebate, Promo Discount, Promo Budget, DC Cost, dan Listing Fee). (Pasal 8). Luar biasa, sangat “down to earth” dengan kita kita yang di KAM ya.. kita tunggu aja ya aturan tambahan yang jadi guidance pelaksanaan Perpres ini.
- Sanksi (Pasal 17) atas beberapa Pasal dalam Perpres ini adalah berupa Peringatan, Pembekuan, bahkan Pencabutan Izin Usaha.
File Perpres 112 Tahun 2007 (Bi lingual)




You must be logged in to post a comment.