Pemerintah Diminta Atur Penerapan Listing Fee
JAKARTA (Suara Karya)
Pemerintah diminta secara tegas mengatur biaya pendaftaran barang yang diterapkan peritel modern (hipermarket, supermarket, dan minimarket) pada setiap produk yang dijual (listing fee). Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan produsen dan pemasok barang serta konsumen. Selain itu, pemerintah juga perlu menentukan komponen-komponen dalam syarat-syarat perdagangan (trading terms) lainnya agar tetap dalam batas kewajaran.
“Listing fee untuk masing-masing produk itu seharusnya ada rate (kisaran) yang baku. Saat ini berbeda-beda, namun tinggi antara Rp 2 juta sampai Rp 5 juta per produk untuk setiap toko atau gerai pasar modern,” kata Juru Bicara Aliansi 9 Asosiasi Multi-industri, Putri Kuswisnu Wardani, di Jakarta, pekan lalu. Hal ini diungkapkan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Seperti diketahui, listing fee merupakan biaya pencatatan produk ke database sistem stok dan pembayaran peritel modern. “Kami pernah menghitung sendiri, biaya memasukkan daftar barang ke sistem teknologi informasi (TI) peritel seharusnya yang wajar antara Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” ujarnya. Menurut dia, syarat-syarat perdagangan yang diterapkan oleh ritel modern asing itu berdampak serius terhadap perkembangan pemasok dan industri nasional. Putri mengungkapkan, salah satu anggota Aliansi 9 Asosiasi Multi-industri mengaku dikenakan biaya dari berbagai syarat perdagangan, termasuk listing fee, yang totalnya mencapai 40 persen dari harga produk. “Bagaimana bisa tumbuh industrinya? Itu berat sekali, lama-lama produsen nasional bisa mati,” tuturnya seraya menambahkan bahwa untuk bisa berkembang, industri membutuhkan biaya riset serta iklan atau promosi produk.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Ir Susanto mengatakan, selama ini, pengenaan listing fee dan syarat-syarat perdagangan lainnya memang memberatkan. Salah satu hipermarket (asing) mendapatkan Rp 25 miliar dari listing fee dari total omzetnya yang mencapai Rp 40 miliar per bulan.
Pengurus Gabungan Industri Elektronik Indonesia (Gabel) Yeane Keet menambahkan, listing fee untuk produk elektronik dinilai paling mahal meski waktu perputaran penjualan produk cukup lama. “Produk elektronik kan tidak bisa cepat habis dibandingkan produk makanan, misalnya,” ujar Yeane. Selama ini, listing fee juga dibebankan sama besar untuk berbagai jenis produk eletronik. “Bahan pengering rambut yang harganya hanya Rp 50.000 pun dikenakan listing fee sama dengan produk yang lebih mahal,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan jika pemerintah mengatur listing fee. “Kalau akan diterapkan aturannya (soal listing fee) tidak masalah,” katanya. Namun, aturan tersebut harus melalui pembahasan bersama-sama peritel, produsen, dan pemerintah. “Tapi sekarang pun ada anggota kami yang tidak menerapkan listing fee,” ujarnya. Tutum mengingatkan, adanya aturan mengenai syarat perdagangan seperti listing fee justru akan mendorong peritel, yang selama ini tidak mengajukan syarat perdagangan. Untuk itu, masalah ini perlu diatur agar tidak saling merugikan antara peritel dan pemasok atau industri.
Secara terpisah, anggota Komisi VI DPR Hasto Kristiyanto mengatakan, perpres tidak akan membawa perubahan yang signifikan terhadap penguatan tradisional dan sebaliknya justru penguatan pasar/toko modern. Selain itu, pengaturan hubungan bisnis antara ritel modern dan kalangan pemasok juga tidak disentuh secara detil. Secara umum, ketentuan tentang jarak (zonasi) antara pasar modern dan pasar tradisional masih belum diatur secara baik dan tegas. Selain itu, juga tidak ada pengaturan secara detil mengenai kemitraan dengan UKM, syarat perdagangan yang lebih adil, penetapan biaya tidak ada hubungannya dengan penjualan produk oleh pengelola pasar modern, dan lainnya. (Andrian)




You must be logged in to post a comment.